Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama kelompok:
➤Akhlis Ruslan Kamil
➤Apriliani Putri
➤Muhammad Fandiyansyah
➤Nur Azijah
➤Qudrotun Nada
C.KEDUDUKAN dan PERAN PEMERINTAH DAERAH
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pmerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :
- Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
- Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
- Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
- Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
- Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
- Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
- Taat pada peraturan perundang-undangan, dengan maksud bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Efektif, merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
- Efisien, merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
- Ekonomis, merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
- Transparan, merupakan prinsip keterbukaan ynag memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
- Bertanggung jawab, marupakan wujud dari kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Keadilan, adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif.
- Kepatutan, adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
- Manfaat, maksudnya keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masayarakat.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penaggulangan masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelola administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
- Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
- Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
- Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat.
Source : http//wwwmikirbae.com/2015/11/kedudukan-dan-peran-pemerintah-daerah.html
Wilayah Khusus dan Istimewa Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.
Nah gan akhir-akhir ini isu pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta kembali hangat. Selain karen RUU ini sering mandek pembahasannya oleh DPR dan Presiden. Juga terdapat beberapa kalangan dan elite negeri ini yang tidak sependapat dengan Keistimewaan di provinsi Yogyakarta ini. Padahal pembahasan RUU Keistimewaan ini membuat warga Yogyakarta(termasuk saya) resah menunggu kapan UU Keistimewaan Yogya lahir, karena 3 daerah lain yang berstatus Istimewa dan Khusus sudah memiliki UU. Lalu daerah mana saja yang mendapatkan status Istimewa dan Khusus ? mari kita lihat satu persatu dimulai dari kawasan timur Indonesia hingga ke Barat :
1.Provinsi Papua Barat.
Provinsi Papua Barat adalah sebuah provinsi yang terletak di timur Indonesia yang masuk dalam pulau Irian(Papua). Dulunya Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari Provinsi Papua. Hari jadi Provinsi Papua Barat pada 4 Oktober 1999 dengan melalui dasar hukum UU No.45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Selain itu juga dilengkapi dengan PP No. 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat. Provinsi ini berbatasan dengan Lautan Pasifik di utara, Laut Banda di Selatan, Provinsi Maluku Utara di Barat dan Provinsi Papua di Selatan. Memiliki 11 Daerah adminsitratif dimana Kota Sorong sebagai Ibukotanya, Provinsi muda ini kaya akan potensi dibidang Migas dan Pariwisata. Kepulauan Raja Ampat adalah salah satu tempat wisata unggulan dari Provinsi ini yang terkenal dengan Surganya bawah laut. Lalu apa yang otonoi khusus yang diberikan untuk Provinsi ini ? Kekhususannya terletak dengan adanya MRP(Majelis Rakyat Papua) yang tidak terdapat di Provinsi lainnya. Jika dilihat dalam kacamata nasional MRP ibarat MPR dalam lembaga legislatif kita. Dimana anggota-anggota MRP adalah orang-orang asli papua yang terdiri dari wakil adat, wakil agama, dan wakil-wakil perempuan. Dasar hukum bagi MRP adalah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
2.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Provinsi selanjutnya yang mendapatkan status Istimewa/Khusus adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia di Selatan, dan Provinsi Jawa Tengah di Utara, Timur dan Barat ini memiliki perjalanan Historis yang jauh lebih panjang daripada berdirinya Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. DIY sejatinya adalah sebuah Kesultanan dengan nama resmi Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat yang didirikan oleh Sultan Hamengkubuwono I atau Pangeran Mangkubumi pada tahun 1755 yang dikemudian hari berdiri Kadipaten Pakualaman oleh Pangeran Notokusumo pada tahun 1813 yang berdampingan dengan Kesultanan Yogyakarta. Pada saat proklamasi kemerdekaan RI pada t 17 Agustus 1945, 2 hari kemudian tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 Sultan Hamengkubuwono ke IX dan Sri Paku Alam ke VIII menyatakan bergabung dan menjadi bagian dari Republik Indonesia. Bergabungnya Yogyakarta menjadi bagian dari Indonesia yang dinyatakan dalam Piagam oleh Sultan HB IX dan Sri Pakualam ke VIII itu benar-benar dibuat dengan hati yang tulus atas dasar banyak sekali kesamaan seperti suku, budaya, agama, seperjuangan dll bukan dengan paksaan. Bergabungnya Yogyakarta ke Indonesia menjadi obat bagi Kemerdekaan Indonesia agar diakui oleh dunia Internasional. Karena sebelum itu Kerajaan Belanda, Kekaisaran Jepang, Kerajaan Inggris dan negara-negara lain telah lama mengakui keberadaan Kesultanan Ngayogyokarta Hadingrat. Bergabungnya Yogyakarta diharapkan dapat menjadikan Indonesia diakui kemerdekaannya oleh Dunia Internasional. Padahal seandainya HB IX tidak menyatakan bergabung pun Sukarno tidak akan memaksa Yogyakarta untuk bergabung ke RI.
Tak hanya cukup disitu saja, Yogyakarta tercatat pernah pula menjadi Ibukota Indonesia pada tanggal 4 Januari 1946 sampai 27 Desember 1949. Saat itu Ibukota dipindahkan ke Yogyakarta bukan karena tanpa alasan. Agresi Militer Belanda ke-1 dan 2 yang kembali ingin menjajah Indonesia membuat Pusat Pemerintahan dipindahkan ke Yogyakarta karena keadaan di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk menjalankan Roda Pemerintahan ditambah Pasukan Belanda yang sudah menduduki Jakarta. Tapi tunggu dulu, perpindahan itu juga bukan atas keinginan Sukarno saja. Namun tawaran dari Sultan HB IX yang saat itu menawarkan Sukarno dan Hatta untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Yogyakarta. Karena saat itu Yogyakarta belum diduduki oleh Belanda. HB IX pun bahkan meminjamkan jutaan Gulden kepada Pemerintah Indonesia yang digunakan untuk menggaji pegawai Pemerintah pada saat itu.
Tak bisa pula kita lupakan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang merupakan aksi heroik pejuang Indonesia untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dimana hingga sekarang peristiwa ini masih menjadi kontroversi dan perdebatan di kalangan Sejarahwan dan Pelaku Sejarah. Lalu apa yang membuat Yogyakarta Istimewa ? Salah satu yang membuatnya Istimewa adalah bahwa di DIY tidak ada pemilihan Gubernur tidak seperti Provinsi lainnya. Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Kesultanan Ngayogyokarto Hadiningrat juga merangkap jabatan sebagai Gubernur DIY dimana Sri Pakualam ke IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Keistimewaan lainnya yaitu terkait penguasaan tanah di DIY. Pada dasarnya di Yogyakarta seluruh tanah yang tidak berpenghuni atau tidak memiliki SHM adalah milik Keraton Yogyakarta. Ditambah keistimewaan lainnya seperti Sosio-Cultural masyarakatnya yang masih melekat dan terasa hingga saat ini. Maka tak heran Yogyakarta sering disebut Ibukota Seni dan Budaya RI. Karena di Yogyakarta memang banyak sekali Seniman dan Budayawan yang terkenal di tingkat Nasional. Pariwisata di Yogyakarta pun sangat terkenal baik di Nasional dan Internasional.
Tidak seperti 3 Provinsi lainnya yang diberikan Hak Istimewa/Khusus dengan landasan hukumnya berupa Undang-Undang. Yogyakarta hingga saat ini belum memiliki UU Keistimewaan dan masih dalam RUU yang hingga sekarang belum selesai dibahas di Parlemen. Pengakuan status keistimewaan Yogyakarta bersumber dari Pasal 18B ayat (1) UU Dasar Republik Indonesia 1945. Namun, seperti yang disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) ini pun memang sifat keistimewaan itu diatur melalui UU.
3.Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jakarta, sebagai Ibukota Republik Indonesia memang sudah terkenal akan kekhususannya sejak dari dulu. Jakarta juga memiliki sejarah yang sangat panjang sebagai sebuah Ibukota Negara. Nama Jakarta sendiri baru muncul di tahun 1942. Dahulunya Jakarta lebih dikenal dengan Sunda Kelapa, Jayakarta, dan Batavia. Hari jadi Jakarta sendiri pada 22 Juni 1527, sudah sangat tua sekali kota ini. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 29 Tahun 2007 dengan jumlah penduduk Total pada tahun 2010 sekitar 9,2 Juta jiwa. Padahal luas Jakarta hanyalah 740,3 km2. Tak ayal dengan kepadatan rata-rata 12.978,2/km2 membuat Jakarta sebagai wilayah terpadat di Indonesia. Masalah kemacetan, sanitasi yang buruk, pengelolaan sampah, banjir dsb nya menjadi PR yang belum terselesaikan bagi mereka yang menjadi pemimpin di Jakarta.
Sebagai Kota Niaga Industri dan Jasa nomor wahid di Indonesia. Ditambah dengan statusnya sebagai Ibukota Negara, pengelolaan Jakarta memang berbeda dengan Provinsi lainnya dimana dalam hal ini kewenangan pengelolaan dan pengaturan Jakarta bukanlah hanya pada tingkat Pemerintah Daerah saja, melainkan Tingkat Pemerintah Pusat atau Nasional. Ini karena Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dimana seluruh Badan-Badan Negara, Kementerian, Markas TNI, Kehakiman, Kejaksaan dll berkedudukan di Jakarta sebagai pusat tertingginya. Jakarta merupakan pintu gerbang RI dan menjadi halaman negara, maka dalam hal ini memang harus dberikan status kekhususan.
Jakarta dibagi dalam 6 daerah, 5 berstatus Kota Adminstratif dan 1 berstatus Kabupaten Administratif. Yang berstatus kota yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sementara 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Administratif Kepuluan Seribu adalah daerah baru di Jakarta yang didirikan pada tahun 1999. Dahulunya Kepulauan Seribu adalah bagian dari salah satu Kecamatan di Jakarta Utara. Salah satu keistimewaan lainnya karena di Jakarta tidak pernah diadakan Pilkada tingkat Kota. Karena Walikota diangkat dengan ditetapkan. Selain itu Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat Kota/Kabupaten melainkan langsung di DPRD Provinsi.
4.Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Provinsi terakhir yang diberikan Status keistimewaan/khusus adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam atau yang lebih dikenal dengan NAD. Provinsi yang terletak paling barat Indonesia ini juga dikenal dengan Serambi Mekkah. Dasar hukum yang digunakan itu UU No. 11 Tahun 2006 tentang Keistimewaan Provinsi NAD. Aceh sebagai salah satu daerah Istimewa di Indonesia juga memiliki sejarah yang panjang sebelum akhirnya merdeka bersama Indonesia. Tercatata Kerajaan Samudera Pasai adalah kerajaan Islam pertama di Indonesia yang telah ada sejak abad ke 13 Masehi dan kemudia dilanjutkan dengan Kerajaan Aceh. Sultan Iskanda Muda, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim dll adalah sedikit dari Pahlawan Nasional yang dimiliki oleh Indonesia yang berasal dari Aceh.
Sebagai daerah yang kaya akan SDA terutama Minyak Bumi dan Gas Alam, Aceh merupakan salah satu Provinsi yang kaya di Indonesia. Namun Pemerintahan Suharto sebelum adanya Otonomi Daerah hanya ditiggalkan 1% dari total keuntungan dari kayanya SDA di perut Bumi Rencong ini. Hingga kemudian muncullah gerakan separatis yang bernama Gerakan Aceh Merdeka(GAM) yang ingin memisahkan diri dari NKRI karena ketidakadilan tersebut. Namun tahun 2005 setahun pasca musibah Gempa dan Tsunami yang meluluh lantakkan Aceh dan Sumatea Utara pada 26 Desember 2004 membuat GAM akhirnya menandatangani perjanjian damai dengan Pemerintah dan dinyatakan gerakan tersebut telah dibubarkan dan kembali kepada Ibu Pertiwi dan status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer pun dicabut.
Lalu apa yang menjadi keistimewaan Aceh lainnya ? Di Aceh Hukum yang berlaku bukanlah menggunakan Hukum Positif yang digunakan di daerah Indonesia lainnya. Melainkan menggunakan Prinsip Hukum Syariah Islam yang layaknya dijalani di Negara-Negara Islam lainnya diluar Indonesia. Maka dari itulah tak heran Aceh sering disebut Kota Serambi Mekkah.
Well, inilah ke-4 Provinsi di Indonesia yang memiliki status Istimewa/Khusus dimana masing-masing daerah tersebut memiliki keistimewaan atau kekhususan sendiri. Semoga dapat menambah wawasan saudara semua.
source : http://www.asalasah.com/2014/10/4-daerah-istimewa-atau-khusus-di-indonesia.html
TERIMA KASIH :)




Komentar
Posting Komentar